Pasal 3
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi. (2) Penentuan rekomendasi Pecandu Narkotika da Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu. (3) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menderita komplikasi medis dan/atau komplikasi psikiatris, ditempatkan di rumah sakit pemerintah yang biayanya ditanggung sendiri atau keluarga serta bagi yang tidak mampu ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memilih ditempatkan di rumah sakit swasta tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan rehabilitasi, biaya menjadi tanggungan sendiri atau keluarga. (5) Keamanan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum yang ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi atau rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), dilaksanakan oleh rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi yang memenuhi standar keamanan tertentu serta dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan Pihak Polri.
