Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA ASESMEN Bagian Kesatu Pengajuan Asesmen
(1) Asesmen terhadap Pecandu Narkotika atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka maka dibentuk dan ditunjuk Tim Asesmen Terpadu. (2) Tim Asesmen terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Tim Dokter yang meliputi Dokter dan Psikolog yang telah memiliki sertifikasi asesor dari Kementerian Kesehatan; b. Tim Hukum yang terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM. (3) Tim Asesmen Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Badan Narkotika Nasional setempat. (4) Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b khusus untuk penanganan tersangka anak dan melibatkan Balai Pemasyarakatan.
