PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA DAN/ATAU TERDAKWA...
Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan, setiap BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota telah memiliki Tim Dokter yang sudah bersertifikat asesor dari Kementerian Kesehatan dan Klinik Pratama yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat. (2) Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan, database jaringan peredaran gelap Narkotika sudah dapat diakses oleh Penyidik yang ditetapkan sebagai Tim Hukum dalam Tim Asesmen Terpadu.
