PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA DAN/ATAU TERDAKWA...
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
(1) Tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkotika ditahan di dalam Lapas, Rutan, atau Cabang Rutan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap Tersangka yang terbukti memiliki Narkotika melebihi jumlah tertentu dan terbukti positif memakai Narkotika. (3) Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan baik secara medis maupun sosial.
