PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA DAN/ATAU TERDAKWA...
Pasal 19
BAB 5 — PENEMPATAN
(1) Penempatan dalam lembaga rehabilitasi merupakan kewenangan penyidik setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu. (2) Penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik ke dalam lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah, dengan dilengkapi Berita Acara Penempatan di lembaga rehabilitasi.
