PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA DAN/ATAU TERDAKWA...
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA ASESMEN Bagian Kesatu Pengajuan Asesmen
(1) Tim Asesmen Terpadu memberikan rekomendasi pelaksanaan rehabilitasi. (2) Dalam hal kepentingan pemulihan Tersangka, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah Tim Asesmen Terpadu melakukan asesmen. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Asesmen Terpadu. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Penyidik yang meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
- peran tersangka sebagai: a) Pecandu dengan tingkat ketergantungannya terhadap Narkotika; b) Pecandu merangkap sebagai pengedar atau terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika; dan c) Korban Penyalahgunaan Narkotika.
- rencana rehabilitasi sesuai dengan tingkat ketergantungan Narkotika; (5) Contoh Format rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
