PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA DAN/ATAU TERDAKWA...
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA ASESMEN Bagian Kesatu Pengajuan Asesmen
(1) Dalam melakukan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, Tim Asesmen Terpadu dapat meminta keterangan kepada Tersangka dan pihak lain yang terkait. (2) Setiap pelaksanaan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh anggota Tim Asesmen Terpadu. (3) Format Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
