Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA ASESMEN Bagian Kesatu Pengajuan Asesmen
(1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, meliputi: a. pencocokan identitas Tersangka, antara lain : photo, sidik jari, ciri-ciri fisik, dan nama/alias, dengan data jaringan Narkotika yang ada di database BNN dan Polri; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. analisis data intelijen terkait, jika ada; c. riwayat keterlibatan pada tindak kriminalitas; d. telaahan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka yang terkait dengan perkara lainnya; dan e. telaahan penerapan pasal-pasal UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalah Guna Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE- 002/A/JA/02/2013 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan ditandatangani minimal oleh 2 (dua) orang anggota Tim Hukum. (3) Format asesmen, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
