PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA DAN/ATAU TERDAKWA...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA ASESMEN Bagian Kesatu Pengajuan Asesmen
(1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, meliputi: a. Wawancara, tentang riwayat kesehatan, riwayat penggunaan Narkotika, riwayat pengobatan dan perawatan, riwayat psikiatris, serta riwayat keluarga dan sosial Tersangka dan/atau Terdakwa; b. Observasi atas perilaku Tersangka; dan c. Pemeriksaan fisik dan psikis. (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan ditandatangani minimal oleh 2 (dua) orang anggota Tim Medis. (3) Format asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
