PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA DAN/ATAU TERDAKWA...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA ASESMEN Bagian Kesatu Pengajuan Asesmen
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diajukan oleh Penyidik paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah penangkapan. (2) Tim Asesmen Terpadu melakukan asesmen setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tim Asesmen Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugasnya dan memberikan rekomendasi hasil asesmen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kepada Penyidik untuk dilaporkan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri setempat.
