PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA DAN/ATAU TERDAKWA...
Pasal 20
BAB 5 — PENEMPATAN
Keamanan Tersangka yang ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi dilaksanakan oleh rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi yang memenuhi standar keamanan tertentu serta dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan pihak Polri.
