Pasal 16
BAB 6 — PENGELOLAAN ATAS PERMOHONAN DAN KEBERATAN
(1) PPID Pembantu mencatat pada Buku Register Keberatan, tercantum dalam lampiran 6 (enam) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan menyampaikan Formulir Keberatan Atas Pemberian Informasi kepada PPID. (2) PPID meneruskan laporan keberatan kepada Atasan PPID. (3) Atasan PPID dalam waktu maksimal 25 (dua puluh lima) hari kerja membuat tanggapan tertulis untuk disampaikan kepada pemohon, dengan ketentuan sebagai berikut: a. jika keberatan atas informasi terbuka, Atasan PPID memberikan tanggapan dan disampaikan kepada pemohon informasi dengan lampiran bahan informasi yang diminta dengan memberitahu kepada pemohon bahwa biaya penyalinan informasi dan pengiriman salinan informasi ditanggung pemohon; b. jika keberatan atas informasi yang tertutup, Atasan PPID menyelenggarakan sidang uji konsekuensi dengan peserta para Deputi, PPID Utama, dan PPID Pembantu terkait, dengan ketentuan sebagai berikut:
- apabila keberatan diterima, Atasan PPID memberikan tanggapan dan disampaikan kepada pemohon informasi melalui PPID, dengan memberitahu kepada pemohon bahwa biaya penyalinan informasi dan pengiriman salinan informasi ditanggung pemohon; dan
- apabila keberatan ditolak, Atasan PPID memberikan tanggapan disertai alasan kepada pemohon informasi.
