Pasal 15
BAB 6 — PENGELOLAAN ATAS PERMOHONAN DAN KEBERATAN
PPID mempelajari substansi informasi dan menentukan sifat informasi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila informasi yang diminta bersifat terbuka, PPID wajib memberikan jawaban permohonan informasi berupa Pemberitahuan Tertulis tercantum dalam lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini kepada pemohon informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima; dan b. apabila informasi yang diminta bersifat tertutup, PPID meneruskan permohonan informasi tersebut kepada PPID Utama, selanjutnya PPID Utama menyiapkan jawaban dengan menggunakan Formulir Penolakan Permohonan Informasi Publik tercantum dalam lampiran 4 (empat) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dari tanggal diterimanya permohonan informasi, untuk disampaikan kepada pemohon informasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
