PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan Pada Lembaga...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN
Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), mempunyai tugas sebagai berikut: a. menginformasikan komponen yang akan dinilai kepada lembaga rehabilitasi narkotika komponen masyarakat melalui BNNP dan/atau BNN Kota/Kab setempat;
b. melakukan penilaian langsung kepada lembaga rehabilitasi narkotika komponen masyarakat melalui kunjungan lapangan; c. melakukan analisis terhadap hasil penilaian langsung; dan d. melaporkan hasil penilaian kepada Kepala BNN melalui Deputi Rehabilitasi sebagai dasar pemberian rekomendasi bagi lembaga yang bersangkutan.
