PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan Pada Lembaga...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Tim penilai melaksanakan penilaian dengan melakukan kunjungan langsung ke lembaga rehabilitasi yang akan dilakukan penilaian. (2) Tim penilai dalam melakukan penilaian menggunakan instrumen sebagai alat ukur untuk menilai standar pelayanan rehabilitasi. (3) Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
