PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan Pada Lembaga...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN
Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai tim penilai harus memiliki kriteria, sebagai berikut: a. memiliki latar belakang pekerjaan atau pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang rehabilitasi; b. memiliki pengalaman dalam melakukan monitoring evaluasi suatu program; dan c. memiliki kemampuan bekerja dalam tim.
