Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas unsur kementerian, lembaga dan organisasi kemasyarakatan serta organisasi profesi terkait. (2) Keanggotaan dari tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BNN; b. Kementerian Kesehatan; c. Kementerian Sosial; d. Lembaga Sertifikasi Profesi BNN; e. Ikatan Konselor Adiksi INDONESIA; f. Asosiasi Rehabilitasi Narkoba INDONESIA; atau
g. Praktisi di bidang Rehabilitasi. (3) Dalam hal dibutuhkan dapat melibatkan unsur lain selain keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Keanggotaan dari tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala BNN dengan usulan dari Deputi Bidang Rehabilitasi.
