Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Proses penilaian dilakukan ketika telah selesai dilaksanakannya bimbingan teknis oleh BNN, BNN Provinsi dan/atau BNN Kabupaten/Kota terhadap lembaga rehabilitasi di wilayahnya. (2) Hasil bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan indikator pemberian rekomendasi terhadap lembaga rehabilitasi yang akan dilakukan penilaian. (3) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilihat dari kesiapan lembaga rehabilitasi yang telah melaksanakan 50% (lima puluh persen) layanan sesuai dengan standar pelayanan rehabilitasi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. (4) Proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
