PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan Pada Lembaga...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Penilaian dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap efektifitas dukungan penguatan dan fasilitasi yang diberikan oleh BNN, BNN Provinsi dan/atau BNN Kabupaten/Kota kepada lembaga rehabilitasi. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penilai.
(3) Tim penilai dalam melaksanakan penilaian didampingi oleh BNN Provinsi dan/atau BNN Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah penilaian.
