PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan Pada Lembaga...
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Penilaian dilakukan terhadap Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial yang diselenggarakan oleh Komponen Masyarakat yang telah bekerja sama dengan BNN. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap lembaga rehabilitasi yang telah memenuhi kriteria dalam menyelenggarakan layanan rehabilitasi terhadap Penyalah Guna, Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
