PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan Pada Lembaga...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN
Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), juga mempunyai wewenang sebagai berikut: a. mengkaji ulang instrumen penilaian standar pelayanan rehabilitasi komponen masyarakat; b. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian standar pelayanan rehabilitasi komponen masyarakat; dan c. memberikan rekomendasi kepada BNN atas lembaga yang dinilai berdasarkan hasil penilaian.
