PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan Pada Lembaga...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Lembaga yang berhasil mencapai standar pelayanan rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dipublikasikan pada website resmi BNN. (2) Dalam hal lembaga rehabilitasi yang dinilai belum mencapai standar pelayanan rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, maka akan diberikan bimbingan teknis secara intensif dan peningkatan kompetensi di bidang rehabilitasi. (3) Dalam hal lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencapai standar pelayanan rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika selama 2 (dua) tahun sejak penilaian pertama, maka dukungan diberhentikan.
