PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan Pada Lembaga...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Lembaga yang berhasil mencapai standar pelayanan rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) mendapatkan penghargaan dari BNN. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keterangan hasil penilaian. (3) Surat keterangan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN.
