PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan Pada Lembaga...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang dilakukan oleh tim penilai disampaikan kepada Deputi Rehabilitasi BNN. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam memberikan rekomendasi terhadap lembaga rehabilitasi yang telah memenuhi standar pelayanan rehabilitasi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa piagam dan surat keterangan. (5) Piagam dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala BNN.
