PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan Pada Lembaga...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Hasil penilaian dikonversikan kedalam skor yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Skor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya di interpretasi untuk menentukan kategori lembaga rehabilitasi yang dinilai. (3) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
