Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Penilaian dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas (dua) aspek: a. identitas dan demografi lembaga; b. penilaian utama. (3) Pelaksanaan penilaian terhadap aspek identitas dan demografi lembaga meliputi: a. nama lembaga; b. alamat lembaga; c. nomor akta notaris; d. tanggal evaluasi; e. penanggung jawab program; f. tahun mulai operasional; g. setting layanan; h. metode layanan; i. sumber pendanaan; j. komposisi petugas; dan k. pelatihan yang telah diikuti dibidang adiksi. (4) Pelaksanaan penilaian terhadap penilaian utama meliputi: a. kelembagaan; b. perangkat program; c. pelayanan; d. monitoring dan evaluasi; dan e. sarana prasarana. (5) Aspek penilaian utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas 2 (dua) unsur yang berdiri sendiri, yaitu perangkat umum dan perangkat khusus.
(6) Definisi operasional dan metode yang digunakan dalam penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
