PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 8
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Keanggotaan Pok Ahli memiliki masa kerja selama 2 (dua) tahun. (2) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi oleh Kepala BNN.
