PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 9
BAB 4 — BIDANG KEAHLIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kelompok Ahli berasal dari para pakar di bidang P4GN, hukum, dan tokoh Masyarakat. (2) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai keahlian: a. pengembangan organisasi/kelembagaan dan SDM; b. hubungan luar negeri; c. hubungan sosial kemasyarakatan; d. hubungan antar lembaga; e. hukum dan perundang-undangan; f. tata kelola anggaran; g. penelitian dan pengembangan P4GN; h. teknologi intelijen; i. rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika; j. pemberantasan; k. pemberdayaan masyarakat; l. pencegahan; dan m. keahlian lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
