PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 6
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala BNN menentukan calon anggota Pok Ahli berdasarkan kebutuhan organisasi. (2) Dalam hal terdapat beberapa calon Pok Ahli yang diusulkan untuk mengisi bidang keahlian yang dibutuhkan, Kepala BNN berwenang menentukan calon yang akan ditetapkan menjadi anggota Pok Ahli.
