PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 5
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Unit Organisasi mengajukan usulan kebutuhan keahlian Pok Ahli kepada Kepala BNN dengan tembusan kepada Sekretaris Utama. (2) Identifikasi kebutuhan keahlian Pok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada bidang keahlian berkaitan dengan tugas dan fungsi Unit Organisasi.
