PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Kepala BNN (ex-officio). (2) Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berasal dari anggota Pok Ahli yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan anggota Pok Ahli atau penunjukkan langsung oleh Kepala BNN dan ditetapkan oleh Kepala BNN dengan Surat Keputusan Kepala BNN. (3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.
