PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 12
BAB 4 — BIDANG KEAHLIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pok Ahli menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan dan perumusan masukan arah kebijakan nasional di bidang P4GN; b. penyusunan dan perumusan kebijakan dan strategi nasional di bidang P4GN; c. penyusunan dan perumusan perencanaan, program, dan kegiatan BNN; d. pelaksanaan evaluasi; dan e. pelaksanaan tugas lain berdasarkan penugasan Kepala BNN sesuai bidang tugas keahliannya.
