PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 11
BAB 4 — BIDANG KEAHLIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pok Ahli mempunyai tugas memberikan masukan, pendapat, saran, dan pertimbangan dalam penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4GN, atau masalah lainnya sesuai keahliannya kepada Kepala Unit Organisasi dengan tembusan kepada koordinator Pok Ahli dan/atau kepada Kepala BNN melalui Koordinator Pok Ahli.
