PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 13
BAB 4 — BIDANG KEAHLIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pok Ahli Pengembangan Organisasi/Kelembagaan dan SDM, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat, saran, dan pertimbangan di bidang pengembangan organisasi/kelembagaan dan SDM kepada Kepala BNN dan Kepala Unit Organisasi melalui Koordinator Pok Ahli.
