PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN PNS
(1) Uang makan yang dibayarkan kepada PNS dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut: a. Terhadap Uang Makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan II/d ke bawah tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). b. Terhadap Uang Makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan III dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif sebesar 5% (lima per seratus). c. Terhadap Uang Makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan IV dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif sebesar 15% (lima belas per seratus). (2) Besaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.
