Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN PNS
(1) Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Uang Makan untuk penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Uang Makan dengan melampirkan: a. Daftar Perhitungan Uang Makan; b. Daftar Hadir dari masing-masing satuan kerja (format terlampir); c. SPTJM; dan d. Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh) Pasal 21. (2) Format SPTJM adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BNN ini. (3) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Uang Makan dibuat rangkap 3 (tiga), dengan peruntukan sebagai berikut: a. Lembar kesatu dan lembar kedua disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat; dan b. Lembar ketiga sebagai pertinggal pada Satuan Kerja bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
