PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN UANG MAKAN
(1) Uang makan diberikan kepada PNS berdasarkan daftar kehadiran yang dibuat oleh masing-masing Satuan Kerja (Satker). (2) Daftar kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Satker masing-masing melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU). (3) Format daftar kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini.
