PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN UANG MAKAN
(1) Daftar kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibuatkan rekapitulasi oleh Kasubbag TU dan diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diproses dalam sistem aplikasi. (3) Format rekapitulasi daftar kehadiran sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
