PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 34
BAB 4 — LAYANAN EVALUASI PSIKOLOGIS
(1) Dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi terhadap Klien diberikan layanan evaluasi psikologis. (2) Layanan evaluasi psikologis diberikan sesuai dengan kondisi Klien berdasarkan rencana terapinya. (3) Layanan evaluasi psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh psikolog klinis. (4) Psikolog klinis dalam melaksanakan layanan evaluasi psikologis dapat dibantu oleh sarjana psikologi atau asisten psikolog. (5) sarjana psikologi atau asisten psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi serta Koordinator klinik atau layanan rehabilitasi sosial.
