PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 33
BAB 3 — FORMULARIUM
Balai besar, balai, dan loka rehabilitasi serta klinik atau layanan rehabilitasi sosial yang tidak memiliki tenaga farmasi
atau apoteker dilarang untuk melaksanakan penyediaan obat dalam rangka pemberian layanan rehabilitasi.
