Pasal 5
BAB 2 — PENYIAPAN DAFTAR PANJANG CALON PEMANGKU JABATAN ASN
(1) Penyiapan daftar panjang calon pemangku jabatan ASN dilakukan berdasarkan kompetensi dan kesesuaian antara Kompetensi jabatan dengan Kompetensi Pegawai. (2) Penyiapan daftar panjang calon pemangku jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Jabatan. (3) Daftar Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disiapkan oleh Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi yang memuat seluruh data Pegawai yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan ASN pada setiap tingkatan. (4) Format daftar panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BNN ini.
