PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang POLA KARIER PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengembangan Pola Karier Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. (2) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. (3) Moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan penerapan dan pengamalan nilai etika, agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.
