PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang POLA KARIER PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengembangan Pola Karier Pegawai dilakukan berdasarkan kualifikasi, Kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan organisasi. (2) Kompetensi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kompetensi Teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, pengalaman bekerja secara teknis, dan asesmen; b. Kompetensi Manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, pengalaman kepemimpinan, dan asesmen; dan c. Kompetensi Sosial Kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan dan asesmen.
