PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang POLA KARIER PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 24
BAB 9 — POLA DASAR PEMBINAAN KARIER PEGAWAI
(1) Selain dapat dilakukan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2), pembinaan Karier Pegawai dapat diberikan dengan bentuk: a. praktik kerja di instansi lain baik di pusat maupun di daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN; b. pertukaran antara Pegawai dengan Pegawai swasta. (2) Pelaksanaan pembinaan Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Terhadap pelaksanaan pembinaan Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan terlebih dahulu dengan LAN dan BKN.
