Pasal 25
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pegawai yang diangkat dalam jabatan administrasi sudah dilantik dan melaksanakan serah terima jabatan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal keputusan pengangkatan dalam jabatan. (2) Mutasi Jabatan Administrasi dilakukan setelah yang bersangkutan menduduki Jabatan selama minimal 2 (dua) sampai dengan maksimal 5 (lima) tahun. (3) Pejabat yang telah memangku Jabatan Administrasi yang sama selama 5 (lima) tahun dan belum direncanakan untuk mutasi Jabatan, dilakukan pengukuhan kembali dengan keputusan pejabat yang berwenang. (4) Penurunan Jabatan atau demosi dilaksanakan dalam hal: a. pelaksanaan hukuman disiplin; b. tidak tercapainya tingkat kinerja yang ditetapkan; c. dipindahkan dalam Jabatan lain yang bobot Jabatannya lebih rendah; dan d. perampingan/penataan organisasi.
