PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang POLA KARIER PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 23
BAB 9 — POLA DASAR PEMBINAAN KARIER PEGAWAI
(1) Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi melakukan evaluasi terhadap pembinaan Karier Pegawai. (2) Evaluasi pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
