PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang POLA KARIER PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 19
BAB 7 — PERPINDAHAN JABATAN ATAU WILAYAH KERJA PEGAWAI
(1) Permohonan pindah wilayah kerja Pegawai dilaksanakan setelah bertugas paling singkat 5 (tahun) pada unit kerja yang bersangkutan. (2) Permohonan pindah Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar tidak diperkenankan. (3) Pegawai yang mengajukan perpindahan harus tetap melaksanakan tugas di tempat semula sebelum ada keputusan dari pejabat yang berwenang tentang perpindahannya.
