Pasal 18
BAB 7 — PERPINDAHAN JABATAN ATAU WILAYAH KERJA PEGAWAI
(1) Dalam rangka pembinaan Karier Pegawai, perpindahan Jabatan dilakukan secara baik dalam bentuk perpindahan antar unit kerja dan/atau perpindahan antar wilayah kerja. (2) Perpindahan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara horizontal berupa perpindahan Jabatan dalam tingkat eselon yang sama atau secara vertikal berupa perpindahan yang bersifat kenaikan Jabatan atau promosi. (3) Perpindahan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga perpindahan dari Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional atau sebaliknya. (4) Perpindahan Pegawai dalam Jabatan administrasi yang setingkat: a. dari Badan Narkotika Nasional Pusat ke Badan Narkotika Nasional Provinsi atau ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota atau sebaliknya; atau b. antar Badan Narkotika Nasional Provinsi atau antar Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat dilakukan dalam 1 (satu) unit organisasi atau antar unit organisasi dalam rangka mengisi jabatan yang lowong atau perpindahan antar jabatan dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
