PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang POLA KARIER PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 20
BAB 8 — KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan Pangkat Pegawai Badan Narkotika Nasional yang berasal dari Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan di lingkungan Badan Narkotika Nasional diatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada instansi induknya.
