Pasal 15
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN ASN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Pejabat Administrator, Pegawai harus memenuhi kualifikasi umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain harus memenuhi kualifikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai juga harus memenuhi kualifikasi khusus yang terdiri atas: a. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; b. pangkat/golongan minimal Penata Tingkat.I (III/d); c. pendidikan diutamakan paling rendah Strata I atau Diploma IV atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon; d. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai dengan bidang tugas untuk Jabatan yang akan diduduki; e. pernah/sedang menduduki Jabatan Pengawas atau Jabatan Fungsional yang setara dengan Jabatan Pengawas paling sedikit 3 (tiga) tahun; f. telah lulus diklat Kepemimpinan Tingkat IV; g. diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III atau yang dipersamakan; h. diutamakan telah mengikuti Diklat Teknis yang menunjang bidang tugasnya; i. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan j. memiliki penilaian kinerja dengan nilai baik.
